BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
dengan jelas menyebutkan bahwa sumber daya alam dan budaya merupakan modal
dasar pembangunan. Sebagai arahan pembangunan jangka panjang, GBHN menyebutkan
bahwa : “Bangsa Indonesia menghendaki hubungan selaras antara manusia dengan
Tuhan, dan antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya”. Dengan demikian
perlu adanya usaha agar hubungan manusia Indonesia dengan lingkungan semakin
serasi. Sebagai modal dasar, sumberdaya alam harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,
oleh karena itu harus selalu diupayakan agar kerusakan lingkungan sekecil
mungkin. Hal ini dapat terjadi apabila analisis mengenai dampak lingkungan
diterapkan pada setiap kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting
terhadap lingkungan.
Perhatian terhadap masalah
lingkungan hidup di Indonesia diawali oleh seminar tentang “Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional” yang diselenggarakan oleh
Universitas Padjajaran di Bandung pada tahun 1972. Para Sarjana dan ahli
Indonesia sudah lama mengikuti perkembangan masalah lingkungan, namun
Pemerintah Indonesia baru mengenal masalah lingkungan secara resmi sejak
mengikuti sidang khusus PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm 5 Juni 1972.
B. Rumusan Masalah
Adapun
masalah yang dibahas pada makalah ini adalah :
1. Pengertian
AMDAL
2. sistem
regulasi AMDAL
3. fungsi,
peran dan manfaat AMDAL
4. tahap-tahap
penyusunan AMDAL
5. alasan suatu
rencana kegiatan wajib AMDAL
C. Tujuan Penulisan
Tujuan yang
ingin diperoleh dari makalah ini adalah :
1. Untuk
mengetahui Pengertian AMDAL
2. Untuk
mengetahui sistem Regulasi AMDAL
3. Untuk mengetahui fungsi, peran dan manfaat AMDAL
4. Untuk mengetahui tahap – tahap penyusunan AMDAL
5. Untuk mengetahui alasan suatu rencana kegiatan wajib AMDAL
D. Manfaat Penulisan
Tujuan yang
ingin diperoleh dari makalah ini adalah :
1. Kita Dapat mengetahui pengertian
AMDAL
2. Kita dapat mengetahui sistem
Regulasi AMDAL
3. Kita dapat mengetahui fungsi, peran
dan manfaat AMDAL
4. Kita dapat mengetahui tahap – tahap
penyusunan AMDAL
5. Kita dapat mengetahui alasan suatu
rencana kegiatan wajib AMDAL
E. Metodologi Penulisan
Seringkali mahasiswa satu dengan yang lain
menulis hal yang sama, misalnya dimulai dengan pengumpulan data, hingga
penyusunan makalah. Padahal metodologi ini justru sangat penting, sebab
menguraikan urut-urutan kegiatan, dimulai dari mempelajari sesuatu (sebut semua
hal yg dipelajari), kemudian (misalnya) pengumpulan data yang didownload atau
diukur dari tempat tertentu. Ini membutuhkan penjelasan detil, apa benda
tersebut, darimana, bagaimana karakteristiknya, dsb.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pembangunan
Berwawasan Lingkungan
Pembangunan
yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan
mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan
berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan
berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara
bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
Disadari
sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi yang bersifat fisik dan
berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas mengandung resiko
terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan mengakibatkan dampak, baik
yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh karena itu, kegiatan
pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan sosial dan ekonomi
juga harus berwawasan lingkungan.
1)
Pengertian Dampak Terhadap Lingkungan
Suatu
kegiatan proyek akan mempengaruhi kondisi lingkungan dan akan menimbulkan
dampak terhadap lingkungannya, dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek ini
dapat terjadi pada masa konstruksi maupun masa operasi proyek dan dapat berupa
dampak positif maupun negatif bagi lingkungannya.
2)
Komponen-Komponen Lingkungan
Diantara
komponen-komponen lingkungan yang penting, adalah
a)
Biologi, mencakup sub-komponen:
o Jenis
flora fauna darat (vegetasi dan satwa)
o Jenis
flora fauna perairan (plankton & bentos)
b)
Geofisik, mencakup sub-komponen:
o Lklim
o Fisiografi
o Hidrologi
c)
Kimia, mencakup sub-komponen:
o Kualitas
udara
o Kualitas
air
d)
Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, dijabarkan:
o Demografi
industri dan kependudukan
o Sosial
ekonomi
o Sosial
budaya
v Ciri-Ciri
Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Komisi
dunia untuk lingkungan dan pembangunan mendefinisikan pembangunan berkelanjutan
sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak
pemenuhan kebutuhan generasi mendatang.
Tujuan
pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah tercapainya standar kesejahteraan
hidup manusia dunia akhirat yang layak, cukup sandang, pangan, papan,
pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan yang baik, lapangan kerja yang
diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik, kebebasan dari ketakutan dan
tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan hak-haknya sebagai warga
negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai dengan menjaga kelestarian
lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya yang diperlukan.
Implementasi
pembangunan berwawasan lingkungan adalah dengan reboisasi, menanam seribu pohon
dan gerakan bersih lingkungan tampaknya mengalami kendala yang berarti.
Artinya, tidak seimbangnya antara yang ditanam dan yang dieksploitasi menjadi
salah satu penyebabnya. Peraturan perudang-udangan pun tidak mampu mencegah
kerusakan lingkungan ini.
Sedangkan
Maftuchah Yusuf (2000), mengemukakan empat hal pokok dalam upaya penyelamatan
lingkungan. Diantaranya,
-Pertama, konservasi untuk kelangsungan hidup bio-fisik.
-Kedua, perdamaian dan keadilan (pemerataan) untuk melaksanakan kehidupan
sehari-hari dalam hidup bersama.
-Ketiga, pembangunan ekonomi yang tepat, yang memperhitungkan keharusan
konservasi bagi kelangsungan hidup biofisik dan harus adanya perdamaian dan
pemerataan (keadilan) dalam melaksanakan hidup bersama.
-Keempat, demokrasi yang memberikan kesempatan kepada semua orang untuk turut
berpartisipasi dalam melaksanakan kekuasaan, kebijaksanaan dan pengambilan
keputusan dalam meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
Jika
hal-hal tersebut di atas tidak segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan
segera dengan cara menangkap, mengadili dan menghukum seberat-beratnya pembalak
liar maka tidak lama lagi bumi akan musnah. Kemusnahan bumi juga berarti
kematian bagi penduduk bumi termasuk di dalamnya manusia.
Pembangunan
yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan memiliki ciri-ciri
tertentu, yaitu adanya saling keterkaitan beberapa sektor, antara lain
lingkungan dan masyarakat serta kemanfaatan dan pembangunan. Pembangunan akan
selalu berkaitan dan saling berinteraksi dengan lingkungan hidup. Interaksi
tersebut dapat bersifat positif atau negatif. Pengetahuan dan informasi tentang
berbagai interaksi tersebut sangat diperlukan dalam pembangunan berwawasan
lingkungan, Elizabeth IEHLT.
Adapun
ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan antara lain,
1.
Menjamin pemerataan dan keadilan.
2.
Menghargai keanekaragaman hayati.
3.
Menggunakan pendekatan integratif.
4.
Menggunakan pandangan jangka panjang.
B. Dampak Pembangunan Terhadap Lingkungan
Pembangunan
pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di segala
bidang yang menyangkut kehidupan manusia. Pembangunan dalam prosesnya tidak
terlepas dari penggunaan sumberdaya alam, baik sumberdaya alam yang terbarukan maupun
sumberdaya alam tak terbarukan. Seringkali di dalam pemanfaatan sumberdaya alam
tidak memperhatikan kelestanannya, bahkan cenderung memanfaatkan dengan
sebanyak-banyaknya. Di sisi lain, pembangunan itu sendiri dapat menimbulkan
dampak terhadap sumberdaya alam.
PENGERTIAN LINGKUNGAN
Kehidupan
manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun
lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita
makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan. Pengertian
lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi
perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan
bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah,
lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan,
dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di
kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan
abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai
macam benda mati yang ada di sekitar.
Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial.
Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial.
LINGKUNGAN HIDUP
Secara khusus,
kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala
sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di
bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur
lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
1. Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
2.
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia
yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai
makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya
sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3.
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari
benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain.
Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup
segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di
muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi
tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak
hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai
penyakit, dan lain-lain.
KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan
faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2
jenis, yaitu:
1.
Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda
Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya
gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta
gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan
contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
2.
Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam
menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan
yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana
sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang,
seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan
masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh
manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.
Beberapa ulah
manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada
kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan
liar.
c. Merusak
hutan bakau.
d. Penimbunan
rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan
sampah di sembarang tempat.
f. Bangunan
liar di daerah aliran sungai (DAS).
g. Pemanfaatan
sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.
Dampak pembangunan
Pembangunan
merupakan proses perubahan yang terus menerus, yang merupakan kemajuan dan
perbaikan mengarah pada suatu tujuan yang ingin dicapai.
Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan oembangunan seluruh masyarakat Indonesia, yang tujuan jangka panjangnya dititik beratkan pada pembangunan di bidang ekonomi dengan sasaran utama mencapai keseimbangan antara bidang pertanian dan industri, serta terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat. Dengan demikian sasaran pembangunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Focus dari kajian ini sebenarnya adalah pembangunan di bidang industri. Dimana pembangunan di sector ini adalah suatu pembangunan yang sangat banyak memiliki dampak baik positif maupun negative.
Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan oembangunan seluruh masyarakat Indonesia, yang tujuan jangka panjangnya dititik beratkan pada pembangunan di bidang ekonomi dengan sasaran utama mencapai keseimbangan antara bidang pertanian dan industri, serta terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat. Dengan demikian sasaran pembangunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Focus dari kajian ini sebenarnya adalah pembangunan di bidang industri. Dimana pembangunan di sector ini adalah suatu pembangunan yang sangat banyak memiliki dampak baik positif maupun negative.
DAMPAK POSITIF
a. Menambah penghasilan penduduk sehingga meningkatkan
kemakmuran
b.
Perindustrian menghasilkan aneka barang yang dibutuhkan
oeh masyarakat.
c. Perindustrian memperbesar kegunaan bahan mentah
d.
Usaha perindustrian dapat memperluas lapangan pekerjaan
bagi penduduk.
e. Mengurangi ketergantungan Negara pada luar negeri.
f.
Dapat merangsang masyarakat utuk meningkatkan
pengetahuan tentang industi
DAMPAK NEGATIF
a.
Limbah industry akan menimbulkan pencemaran air, tanah
dan udara
b. Asap-asap
pabrik menimbulkan polusi udara.
c. Akibat
dari pncemaran, banyak menimbulkan kematian bagi binatang-binatang, manusia
dapat terkena penyakit, hilangnya keindahan alam dan lain-lain.
C. Pengertian dan Konsep AMDAL
Analisis Dampak
Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi atau telaah secarah cermat tentang dampak
penting suatu kagiatan yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan
terhadap kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan, sedangkan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan dari hsil studi yang
disusun secara sistematis dan merupakan satu kesatuan dalam bentuk dokumentasi
yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan.
Konsep
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebenarnya bukan hal yang baru. Sering
orang memprakirakan apakah konsekuensi tindakan yang akan dilakukannya dan
memikirkan tindak lanjut apa yang diperlukan untuk memperbesar atau memperkecil
konsekuensi tindakannya itu. Pada dasarnya in adalah AMDAL, walaupun tidak
dinyatakan secara eksplisit dan tidak dilakukan secara komprehensif yang
meliputi banyak bidang.
Secara
formal konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari
undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang in AMDAL
dimaksudkan sebagai alai untuk merencanakan tindakan preventif terhadap
kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas
pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, analisis mengenai dampak
lingkungan tertera dalam pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang
Ketentuanketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 yang mulai berlaku
pada 5 Juni 1987. PP No. 29 tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP
No. 51 tahun 1993.
Di dalam
undang-undang, baik dalam Undang-undatig No.4, 1982, maupun dalam NEPA 1969,
dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas manusia dalam pembangunan terhadap
lingkungan. Hal in dapat dimengerti karena tujuan undang-undang tersebut adalah
untuk melindungi lingkungan la-hadap pembangunan yang tidak bijaksana. Namun
pada lain pihak harus pula kita lihat bahwa di negara kita sebagian besar
kondisi lingkungan yang mengganggu kesejahteraan kita, baik yang alamiah maupun
yang terbentuk oleh kegiatan manusia, justru disebabkan oleh kekurangan atau
bahkan tidak adanya pembangunan. Penyakit menular yang disebabkan oleh vektor
penyakit dan keadaan sanitasi lingkungan yang rendah adalah contoh di antara
banyak contoh. Untuk mengatasi itu harus diadakan pembangunan. Oleh karena itu
di samping usaha untuk melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak
bijaksana, perlu pula dilakukan usaha untuk melindungi pembangunan dari dampak
aktivitas lingkungan.
D. Komponen AMDAL
AMDAL terdiri atas lima komponen, yaitu sebagai berikut.
A.
Studi
Pra-Proyek
Studi pra-proyek dilakukan guna mengukur dan
memperkirakan perubahan keadaan lingkungan. Pengukuran ini dilakukan bedasarkan
pada data baik data fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, dan sosial budaya.
B.
Laporan Penelitian
Laporan penilaian adalah laporan yang disusun dari
hasil studi pra-proyek yang berupa kemungkinan yang akan terjadi jika proyek
tersebut berjalan.
C.
Pembuatan Keputusan
Proses pembuatan keputusan berdasarkan pada
laporan penilaian serta hasil prediksi pengaruh proyek terhadap lingkungan
kelak. Namun kenyataan dalam pengambilan
keputusan ini sangat dipengaruhi oleh nuansa politik.
D.
Persetujuan Proyek
Persetujuan proyek mengandung rekomendasi dari hasil
analisis interaksi antara proyek dengan lingkungan, contohnya adalah proyek
dapat disetujui dengan rekomendasi akan dilakukannya usaha-usaha untuk
memperkecil pengaruh negatif terhadap lingkungan.
E.
Pemantauan Proyek
Pemantauan proyek dilakukan dalam kurun waktu 2-3
tahun, untuk memantau sudahkah proyek tersebut berjalan sesuai dengan yang
direkomendasikan dan disetujui proyek.
E. Dasar Hukum AMDAL
E. Dasar Hukum AMDAL
1.Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 Tentan Pedoman penyusunan
analisis mengenai Dampak lingkungan hidup
3.Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Baku
Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri
4.Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan
Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau
Kegiatan Tetapi Belum memiliki dokumen lingkungan hidup
5.Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
6.Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Tahun 2007 Tentang Dokumen
Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan
Yang Tidak Memillki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
7.Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau
Perusakan Laut
8.Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air
dan Pengendalian Pencemaran Air
9.Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
10.KepMen
LH No. 30/MENLH/1 0/ 1999 tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan
Lingkungan
11.KepMen
LH No. 42/MENLH/1999 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
12.KepMen
LH No. 2 Tahun 2000 tentang Pedoman PenilaianDokumen AMDAL
13.KepMen
LH No. 4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan
PembangunanPermukiman Terpadu
14.KepMen
LH No. 5 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di
Daerah Lahan Basah
15.KepMen
LH No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata KerjaKomisi Penilai AMDAL
16.KepMen
LH No. 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan” Komisi Penilai AMDAL
Kabupaten/Kota
17.KepMen
LH No. 42 Tahun 2000 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Tim Teknis
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
18.KepMen
LH No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib
Dilengkapi Dengan AMDAL
19.KepMen
LH No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
20.KepMen
LH No. 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang
diwajibkan
21.KepMen
LH No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
22.Laporan
Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RPL).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat kami tarik dari pembahasan mengai AMDAL di atas ialah :
Adapun kesimpulan yang dapat kami tarik dari pembahasan mengai AMDAL di atas ialah :
1.Pada PP 27/1999 pengertian AMDAL adalah merupakan hasil studi mengenai
dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan
hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
2.Pihak-pihak yang terlibat dalam proses
AMDAL adalah:
· Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
· Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
· masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala
bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
3.Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus
diperhatikan, yaitu:
· Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan
penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step
scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
· Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib
menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
86 Tahun 2002
B. Saran
saran yang
dapat kami berikan ialah, karena dalam penyusunan makalah ini kami hanya
belandaskan dari buku-buku atau referensi lain yang berhubungan dalam
penyusunan makalah mengenai AMDAL ini, oleh karena itu kami menyarankan di
adakannya kunjungan lapangan. Dengan kunjungan lapangan tersebut bermaksud
untuk mengetahui secara langsung tentang AMDAL tersebut serta penyusunannya.
DAFTAR PUSTAKA
#Belajarmudah - Contoh Makalah Analisis Masalah Dampak Lingkungan
Reviewed by Zulfadly Saleh S
on
November 19, 2013
Rating:
Thnx gan :D
ReplyDeletesama sama gan
ReplyDelete