#Belajarmudah - Contoh Makalah Analisis Masalah Dampak Lingkungan

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
            Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan jelas menyebutkan bahwa sumber daya alam dan budaya merupakan modal dasar pembangunan. Sebagai arahan pembangunan jangka panjang, GBHN menyebutkan bahwa : “Bangsa Indonesia menghendaki hubungan selaras antara manusia dengan Tuhan, dan antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya”. Dengan demikian perlu adanya usaha agar hubungan manusia Indonesia dengan lingkungan semakin serasi. Sebagai modal dasar, sumberdaya alam harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, oleh karena itu harus selalu diupayakan agar kerusakan lingkungan sekecil mungkin. Hal ini dapat terjadi apabila analisis mengenai dampak lingkungan diterapkan pada setiap kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
Perhatian terhadap masalah lingkungan hidup di Indonesia diawali oleh seminar tentang “Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional” yang diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran di Bandung pada tahun 1972. Para Sarjana dan ahli Indonesia sudah lama mengikuti perkembangan masalah lingkungan, namun Pemerintah Indonesia baru mengenal masalah lingkungan secara resmi sejak mengikuti sidang khusus PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm 5 Juni 1972.

B.       Rumusan Masalah
Adapun masalah yang dibahas pada makalah ini adalah :
1.      Pengertian AMDAL
2.      sistem regulasi AMDAL
3.      fungsi, peran dan manfaat AMDAL
4.      tahap-tahap penyusunan AMDAL
5.      alasan suatu rencana kegiatan wajib AMDAL

C.      Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin diperoleh dari makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui Pengertian AMDAL
2.      Untuk mengetahui sistem Regulasi AMDAL
3.      Untuk mengetahui fungsi, peran dan manfaat AMDAL
4.      Untuk mengetahui tahap – tahap penyusunan AMDAL
5.      Untuk mengetahui alasan suatu rencana kegiatan wajib AMDAL

D.      Manfaat Penulisan
Tujuan yang ingin diperoleh dari makalah ini adalah :
1.     Kita Dapat mengetahui pengertian AMDAL
2.     Kita dapat mengetahui sistem Regulasi AMDAL
3.     Kita dapat mengetahui fungsi, peran dan manfaat AMDAL
4.     Kita dapat mengetahui tahap – tahap penyusunan AMDAL
5.     Kita dapat mengetahui alasan suatu rencana kegiatan wajib AMDAL

E.  Metodologi Penulisan

     Seringkali mahasiswa satu dengan yang lain menulis hal yang sama, misalnya dimulai dengan pengumpulan data, hingga penyusunan makalah. Padahal metodologi ini justru sangat penting, sebab menguraikan urut-urutan kegiatan, dimulai dari mempelajari sesuatu (sebut semua hal yg dipelajari), kemudian (misalnya) pengumpulan data yang didownload atau diukur dari tempat tertentu. Ini membutuhkan penjelasan detil, apa benda tersebut, darimana, bagaimana karakteristiknya, dsb.




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
Disadari sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi yang bersifat fisik dan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas mengandung resiko terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan mengakibatkan dampak, baik yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh karena itu, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan sosial dan ekonomi juga harus berwawasan lingkungan. 
1)      Pengertian Dampak Terhadap Lingkungan
Suatu kegiatan proyek akan mempengaruhi kondisi lingkungan dan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungannya, dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek ini dapat terjadi pada masa konstruksi maupun masa operasi proyek dan dapat berupa dampak positif maupun negatif bagi lingkungannya.
 2)      Komponen-Komponen Lingkungan
Diantara komponen-komponen lingkungan yang penting, adalah
a)      Biologi, mencakup sub-komponen:
o       Jenis flora fauna darat (vegetasi dan satwa)
o       Jenis flora fauna perairan (plankton & bentos)
b)      Geofisik, mencakup sub-komponen:
o       Lklim
o       Fisiografi
o       Hidrologi
c)      Kimia, mencakup sub-komponen:
o       Kualitas udara
o       Kualitas air
d)      Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, dijabarkan:
o       Demografi industri dan kependudukan
o       Sosial ekonomi
o       Sosial budaya

v     Ciri-Ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Komisi dunia untuk lingkungan dan pembangunan mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang.
Tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah tercapainya standar kesejahteraan hidup manusia dunia akhirat yang layak, cukup sandang, pangan, papan, pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan yang baik, lapangan kerja yang diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik, kebebasan dari ketakutan dan tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan hak-haknya sebagai warga negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai dengan menjaga kelestarian lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya yang diperlukan.
Implementasi pembangunan berwawasan lingkungan adalah dengan reboisasi, menanam seribu pohon dan gerakan bersih lingkungan tampaknya mengalami kendala yang berarti. Artinya, tidak seimbangnya antara yang ditanam dan yang dieksploitasi menjadi salah satu penyebabnya. Peraturan perudang-udangan pun tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan ini.
Sedangkan Maftuchah Yusuf (2000), mengemukakan empat hal pokok dalam upaya penyelamatan lingkungan. Diantaranya,
-Pertama, konservasi untuk kelangsungan hidup bio-fisik.
-Kedua, perdamaian dan keadilan (pemerataan) untuk melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam hidup bersama.
-Ketiga, pembangunan ekonomi yang tepat, yang memperhitungkan keharusan konservasi bagi kelangsungan hidup biofisik dan harus adanya perdamaian dan pemerataan (keadilan) dalam melaksanakan hidup bersama.
-Keempat, demokrasi yang memberikan kesempatan kepada semua orang untuk turut berpartisipasi dalam melaksanakan kekuasaan, kebijaksanaan dan pengambilan keputusan dalam meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
Jika hal-hal tersebut di atas tidak segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan segera dengan cara menangkap, mengadili dan menghukum seberat-beratnya pembalak liar maka tidak lama lagi bumi akan musnah. Kemusnahan bumi juga berarti kematian bagi penduduk bumi termasuk di dalamnya manusia.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu adanya saling keterkaitan beberapa sektor, antara lain lingkungan dan masyarakat serta kemanfaatan dan pembangunan. Pembangunan akan selalu berkaitan dan saling berinteraksi dengan lingkungan hidup. Interaksi tersebut dapat bersifat positif atau negatif. Pengetahuan dan informasi tentang berbagai interaksi tersebut sangat diperlukan dalam pembangunan berwawasan lingkungan, Elizabeth IEHLT.
Adapun ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan antara lain,
1.      Menjamin pemerataan dan keadilan.
2.      Menghargai keanekaragaman hayati.
3.      Menggunakan pendekatan integratif.
4.      Menggunakan pandangan jangka panjang.

B.       Dampak Pembangunan Terhadap Lingkungan
Pembangunan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di segala bidang yang menyangkut kehidupan manusia. Pembangunan dalam prosesnya tidak terlepas dari penggunaan sumberdaya alam, baik sumberdaya alam yang terbarukan maupun sumberdaya alam tak terbarukan. Seringkali di dalam pemanfaatan sumberdaya alam tidak memperhatikan kelestanannya, bahkan cenderung memanfaatkan dengan sebanyak-banyaknya. Di sisi lain, pembangunan itu sendiri dapat menimbulkan dampak terhadap sumberdaya alam.

PENGERTIAN LINGKUNGAN
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan. Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.
Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial.


LINGKUNGAN HIDUP
Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti  manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
2. Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3. Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.

KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1.   Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
2.   Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a.      Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b.      Perburuan liar.
c.      Merusak hutan bakau.
d.      Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e.      Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f.       Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g.      Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.

Dampak pembangunan
Pembangunan merupakan proses perubahan yang terus menerus, yang merupakan kemajuan dan perbaikan mengarah pada suatu tujuan yang ingin dicapai.
Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan oembangunan seluruh masyarakat Indonesia, yang tujuan jangka panjangnya dititik beratkan pada pembangunan di bidang ekonomi dengan sasaran utama mencapai keseimbangan antara bidang pertanian dan industri, serta terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat. Dengan demikian sasaran pembangunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Focus dari kajian ini sebenarnya adalah pembangunan di bidang industri. Dimana pembangunan di sector ini adalah suatu pembangunan yang sangat banyak memiliki dampak baik positif maupun negative.
DAMPAK POSITIF
a.      Menambah penghasilan penduduk sehingga meningkatkan kemakmuran
b.      Perindustrian menghasilkan aneka barang yang dibutuhkan oeh masyarakat.
c.      Perindustrian memperbesar kegunaan bahan mentah
d.      Usaha perindustrian dapat memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk.
e.      Mengurangi ketergantungan Negara pada luar negeri.
f.       Dapat merangsang masyarakat utuk meningkatkan pengetahuan tentang industi
DAMPAK NEGATIF
a.       Limbah industry akan menimbulkan pencemaran air, tanah dan udara
b.      Asap-asap pabrik menimbulkan polusi udara.
c.       Akibat dari pncemaran, banyak menimbulkan kematian bagi binatang-binatang, manusia dapat terkena penyakit, hilangnya keindahan alam dan lain-lain.

C.      Pengertian dan Konsep AMDAL

Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi atau telaah secarah cermat tentang dampak penting suatu kagiatan yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan, sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan dari hsil studi yang disusun secara sistematis dan merupakan satu kesatuan dalam bentuk dokumentasi yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan.
Konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebenar­nya bukan hal yang baru. Sering orang memprakirakan apakah konsekuensi tindakan yang akan dilakukannya dan memikirkan tindak lanjut apa yang diperlukan untuk memperbesar atau memperkecil konsekuensi tindakannya itu. Pada dasarnya in adalah AMDAL, walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit dan tidak dilakukan secara komprehensif yang meliputi banyak bidang.
Secara formal konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang in AMDAL dimaksudkan sebagai alai untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, analisis mengenai dampak lingkungan tertera dalam pasal 16 Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan­ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 yang mulai berlaku pada 5 Juni 1987. PP No. 29 tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 tahun 1993.
Di dalam undang-undang, baik dalam Undang-undatig No.4, 1982, maupun dalam NEPA 1969, dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas manusia dalam pembangunan terhadap lingkungan. Hal in dapat dimengerti karena tujuan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi lingkungan la-hadap pembangunan yang tidak bijaksana. Namun pada lain pihak harus pula kita lihat bahwa di negara kita sebagian besar kondisi lingkungan yang mengganggu kesejahteraan kita, baik yang alamiah maupun yang terbentuk oleh kegiatan manusia, justru disebabkan oleh kekurangan atau bahkan tidak adanya pembangunan. Penyakit menular yang disebabkan oleh vektor penyakit dan keadaan sanitasi lingkungan yang rendah adalah contoh di antara banyak contoh. Untuk mengatasi itu harus diadakan pembangunan. Oleh karena itu di samping usaha untuk melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana, perlu pula dilakukan usaha untuk melindungi pembangunan dari dampak aktivitas lingkungan.
D.      Komponen AMDAL
AMDAL terdiri atas lima komponen, yaitu sebagai berikut.
A.   Studi Pra-Proyek
     Studi pra-proyek dilakukan guna mengukur dan memperkirakan perubahan keadaan lingkungan. Pengukuran ini dilakukan bedasarkan pada data baik data fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, dan sosial budaya.

B.    Laporan Penelitian
      Laporan penilaian adalah laporan yang disusun dari hasil studi pra-proyek yang berupa kemungkinan yang akan terjadi jika proyek tersebut berjalan.
C.   Pembuatan Keputusan
      Proses pembuatan keputusan berdasarkan pada laporan penilaian serta hasil prediksi pengaruh proyek terhadap lingkungan kelak. Namun kenyataan dalam pengambilan
keputusan ini sangat dipengaruhi oleh nuansa politik.

D.   Persetujuan Proyek
          Persetujuan proyek mengandung rekomendasi dari hasil analisis interaksi antara proyek dengan lingkungan, contohnya adalah proyek dapat disetujui dengan rekomendasi akan dilakukannya usaha-usaha untuk memperkecil pengaruh negatif terhadap lingkungan.

E.    Pemantauan Proyek
           Pemantauan proyek dilakukan dalam kurun waktu 2-3 tahun, untuk memantau sudahkah proyek tersebut berjalan sesuai dengan yang direkomendasikan dan disetujui proyek.

E.       Dasar Hukum AMDAL

1.Undang Undang  Nomor  32 Tahun  2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 Tentan Pedoman penyusunan analisis mengenai Dampak lingkungan hidup
3.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2010  Tentang  Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri
4.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum memiliki dokumen lingkungan hidup
5.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
6.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor  Tahun  2007 Tentang Dokumen Pengelolaan Dan  Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Tidak Memillki Dokumen  Pengelolaan Lingkungan Hidup
7.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
8.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
9.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
10.KepMen LH No. 30/MENLH/1 0/ 1999 tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan
11.KepMen LH No. 42/MENLH/1999 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
12.KepMen LH No. 2 Tahun 2000 tentang Pedoman PenilaianDokumen AMDAL
13.KepMen LH No. 4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan PembangunanPermukiman Terpadu
14.KepMen LH No. 5 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah
15.KepMen LH No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata KerjaKomisi Penilai AMDAL
16.KepMen LH No. 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan” Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota
17.KepMen LH No. 42 Tahun 2000 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
18.KepMen LH No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL
19.KepMen LH No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
20.KepMen LH No. 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang diwajibkan
21.KepMen LH No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
22.Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Adapun kesimpulan yang dapat kami tarik dari pembahasan mengai AMDAL di atas ialah :

1.Pada PP 27/1999 pengertian AMDAL adalah merupakan hasil studi mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
2.Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
· Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
· Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
· masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
3.Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
· Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
· Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
B.     Saran
saran yang dapat kami berikan ialah, karena dalam penyusunan makalah ini kami hanya belandaskan dari buku-buku atau referensi lain yang berhubungan dalam penyusunan makalah mengenai AMDAL ini, oleh karena itu kami menyarankan di adakannya kunjungan lapangan. Dengan kunjungan lapangan tersebut bermaksud untuk mengetahui secara langsung tentang AMDAL tersebut serta penyusunannya.




DAFTAR PUSTAKA



#Belajarmudah - Contoh Makalah Analisis Masalah Dampak Lingkungan #Belajarmudah - Contoh Makalah Analisis Masalah Dampak Lingkungan Reviewed by Zulfadly Saleh S on November 19, 2013 Rating: 5

2 comments:

Powered by Blogger.